Termin 1 (Februari – April 2025)
Dalam termin 1 nantinya penyaluran dana akan diserahkan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2 (Mei – September 2025)
Dalam termin 2, nanti para penerima merupakan hasil usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.
Termin 3 (Oktober – Desember 2025)
Kemudian pada termin terakhir, penyaluran dana akan diserahkan kepada siswa yang menerima KIP DTKS, usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.
(Taufik Fajar)