- Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi mulai dari SNBP, SNBT, SNMPN, SBMPN, hingga Seleksi Mandiri PTN dan PTS.
- Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Mahasiswa dari keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yakni:
a. Mahasiswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH).