Di luar dunia politik dan organisasi, Agung juga memiliki kiprah di dunia bisnis. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama ANTV pada 1993-1998 dan Wakil Komisaris Utama PT East Jakarta Industrial Park.
Selain itu, Agung juga pernah menjabat sebagai Pimpinan Umum Majalah Info Bisnis, menunjukkan keahliannya dalam mengelola sektor industri yang berbeda. Pengalaman bisnis ini melengkapi profilnya sebagai tokoh serba bisa, yang memiliki keterampilan dalam manajemen strategis yang juga tercermin dalam kiprah politiknya.
Karier Agung Laksono yang cemerlang di berbagai bidang membuahkan berbagai penghargaan bergengsi. Pada 1999, Agung menerima Bintang Maha Putera Adipradana sebagai pengakuan atas kontribusinya kepada bangsa. Pada 1989, dia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa di bidang Bisnis Internasional oleh Pittsburgh State University, Amerika Serikat. Selain itu, dedikasinya di bidang olahraga diakui dengan penghargaan Adimanggalya Krida pada tahun 2000 atas peranannya dalam pembinaan olahraga nasional.
Pada 2024, Agung Laksono menjadi sorotan setelah Jusuf Kalla melaporkan dirinya ke polisi terkait dugaan pendirian PMI tandingan. Langkah ini diambil setelah Agung gagal memenuhi syarat pencalonan sebagai Ketua Umum PMI.
Beberapa tokoh PMI, termasuk Hamid Awaluddin, menganggap langkah Agung sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional. Hamid menyebut tindakan Agung sebagai gambaran "jiwa tidak kesatria" yang bertentangan dengan nilai-nilai organisasi. Proses hukum terkait hal ini masih berlangsung, meskipun Agung tetap menjadi tokoh yang memengaruhi dinamika politik dan organisasi di Indonesia.
(Feby Novalius)