Berikut rincian manfaat beasiswa berupa uang tunai berdasarkan tingkat pendidikan:
1. Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Untuk mengklaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
· Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja
Pengurus perusahaan ataupun perorangan (bukan penerima upah atau BPU) dapat melapor ke petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
2. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3