7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama.
10. Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (AN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
12. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a.
13. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan AN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
14. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Sedangkan persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran (PMQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 30 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang.
2. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Quran (PTQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 10 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang.
3. Jabatan Penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
4. Jabatan Penyuluh Agama, wajib beragama sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
5. Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal, wajib beragama Islam.
Masih dari surat yang sama, pelamar yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. Tes SKB CPNS 2024 Kemenag di antaranya sebagai berikut:
1. Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50%
2. Tes tambahan berupa:
a) Praktik dan Sikap Kerja Berperspektif Moderasi Beragama dengan bobot 40%;
b) Wawancara Wawasan Moderasi Beragama dengan bobot 10%.
Kelulusan seleksi CPNS 2024 Kemenag ditentukan oleh hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%. Demikian tahapan tes SKB CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang perlu dicatat dan diperhatikan oleh peserta yang melamar di formasi Kemenag.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)