Ini Tahapan Tes SKB CPNS Kemenag 2024 dari Awal hingga Akhir

Pathola Riez Toekan, Jurnalis
Minggu 17 November 2024 07:39 WIB
Ini tahapan Tes SKB CPNS Kemenag 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini tahapan tes SKB CPNS Kemenag 2024 dari asal hingga akhir. Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Non-CAT CPNS 2024 dilaksanakan pada 20 November 2024-17 Desember 2024, sedangkan pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024. Ada beberapa tahapan tes SKB CPNS 2024 di Kementerian Agama yang perlu di perhatikan pelamar.

Tes SKB CPNS 2024 sendiri merupakan tes yang dilakukan setelah lolos seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKB sendiri merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur karakteristik dan kemampuan teknis peserta sesuai dengan formasi yang dilamar.

Terdapat beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus jika ingin lolos di formasi Kemenag. Menurut surat pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, persyaratan umum di antaranya adalah:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

• Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah

• Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:

a) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan

b) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.

• Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ljazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

10. Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (AN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

12. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a.

13. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan AN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

14. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Sedangkan persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:

1. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran (PMQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 30 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang.

2. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Quran (PTQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 10 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang.

3. Jabatan Penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.

4. Jabatan Penyuluh Agama, wajib beragama sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

5. Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal, wajib beragama Islam.

Masih dari surat yang sama, pelamar yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. Tes SKB CPNS 2024 Kemenag di antaranya sebagai berikut:

1. Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50%

2. Tes tambahan berupa:

a) Praktik dan Sikap Kerja Berperspektif Moderasi Beragama dengan bobot 40%;

b) Wawancara Wawasan Moderasi Beragama dengan bobot 10%.

Kelulusan seleksi CPNS 2024 Kemenag ditentukan oleh hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%. Demikian tahapan tes SKB CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang perlu dicatat dan diperhatikan oleh peserta yang melamar di formasi Kemenag.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya