Sementara itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri harus kembali pulang ke Tanah Air.
Mendiktisaintek mengingatkan para pegawai ASN penerima beasiswa LPDP yang ditugaskan belajar oleh instansi haruslah kembali pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan ilmunya untuk kemajuan dan perbaikan Indonesia melalui instansi masing-masing.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen.
Sementara bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak berasal dari instansi pemerintahan atau bukan ASN, Satryo berpendapat pihaknya tidak masalah untuk memberikan keleluasaan mengenai batas kepulangan mereka ke Tanah Air.
Dia memahami kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.
Menurutnya, kepulangan para lulusan dengan gelar pendidikan tinggi asal luar negeri tersebut justru akan menjadi masalah bila pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit. Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” imbuh Satryo.
Sejarah Singkat LPDP
Mengutip laman LPDP Kemenkeu, pada 2011 Menteri Keuangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi lembaga non eselon yang menanggungjawabi pengelolaan LPDP tersebut.
Sedangkan organisasi tersebut melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP. Dewan Penyantun LPDP tersebut antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.
Pada 2012, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah, yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
LPDP memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi para alumni yang telah menyelesaikan studi mereka di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan, "Alumni LPDP wajib berada di Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," demikian dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Selama periode tersebut, para alumni diberikan kesempatan untuk menyelesaikan urusan pribadi atau persiapan untuk kembali ke tanah air. Namun, setelah kembali ke Indonesia, mereka memiliki kewajiban untuk mengabdikan diri di tanah air selama dua kali masa studi yang mereka jalani di luar negeri, ditambah satu tahun tambahan.