Doktor Hukum Untar Usulkan Mediasi Selesaikan Sengketa Perceraian akibat Pernikahan Dini

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 17:31 WIB
Doktor Hukum Untar Usulkan Mediasi Selesaikan Sengketa Perceraian akibat Pernikahan Dini (Foto: Untar)
Share :

JAKARTA - Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar) Mia Hadiati mengusulkan model alternatif penyelesaian sengketa perceraian akibat perkawinan di bawah umur berupa mediasi.

Hal ini disampaikan Mia usai menyelesaikan studi doktornya di Program Studi Doktor Ilmu Hukum (Prodi DIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara setelah melalui Ujian Terbuka, Senin (15/7/2024) di Auditorium Gedung M, Kampus I.

Mia berhak menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Model Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Perceraian akibat Perkawinan di Bawah Umur di Indonesia. Mia Hadiati menjadi lulusan ke-37 Prodi DIH Untar.

"Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari beberapa model mediasi, saya mengusulkan perpaduan antara facilitative mediation dan transformative mediation untuk diterapkan di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi Untar, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, kedua model mediasi tersebut ideal diterapkan di Indonesia. Dengan model mediasi tersebut, para pihak dibantu untuk menilai kembali situasi dan kondisi psikologis dan kesehatan mental para pihak sehingga dapat menyelesaikan masalah dari akarnya.

Mia juga menyarankan pembentukan konsultan keluarga yang ahli, bekerja sama dengan lembaga peradilan untuk membantu menyelesaikan permasalahan keluarga, termasuk dalam proses mediasi.

Penelitiannya dilatarbelakangi oleh perkawinan di bawah umur yang terjadi di Indonesia, serta pembaruan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang batas usia perkawinan 19 tahun baik pria maupun wanita.

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hak anak perempuan dan peningkatan akses terhadap keadilan, mencerminkan komitmen terhadap isu-isu kesetaraan gender dan keadilan yang tangguh.

Beberapa kasus di Indonesia, antara lain pernikahan pria usia 40-an dan 60-an dengan gadis berusia 14 tahun. Persentase pernikahan di bawah umur untuk Indonesia cukup tinggi dibanding negaranegara lain di dunia. Sebaran paling banyak terjadi di provinsi Kalimantan Selatan (22,77%), Jawa Barat (20,93%), dan Jawa Timur (20,73%).

Untuk angka perceraian, paling tinggi di daerah Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari penelitian ini, ditemukan hubungan kausalitas antara tingginya tingkat perceraian dengan angka dispensasi perkawinan yang terjadi karena faktor kekhawatiran orang tua/wali akan pergaulan remaja, perbuatan zina, kondisi ekonomi, serta pendidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya