Doktor Hukum Untar Usulkan Mediasi Selesaikan Sengketa Perceraian akibat Pernikahan Dini

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 17:31 WIB
Doktor Hukum Untar Usulkan Mediasi Selesaikan Sengketa Perceraian akibat Pernikahan Dini (Foto: Untar)
Share :

Hal ini menunjukkan pentingnya intervensi pendidikan dan ekonomi yang juga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah perceraian akibat perkawinan anak di bawah umur adalah dengan pendekatan yang membahas perbaikan hukum, pendidikan, dan ekonomi bagi pasangan yang telah melakukan perkawinan di bawah umur.

Ujian Terbuka diketuai Amad Sudiro yang juga menjadi Promotor Pendamping dan Mella Ismelina sebagai Promotor Utama. Ariawan Gunadi, Martono, Gunawan Djajaputra dan Tjempaka merupakan anggota penguji internal, sedangkan Khoirul Huda sebagai penguji eksternal.

Ariawan Gunadi mengungkapkan model penyelesaian berupa mediasi sudah dilakukan oleh banyak negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Di Jepang, mediasi sebagai model penyelesaian sengketa cukup populer karena mengutamakan kedamaian dalam proses penyelesaian.

Dorongan penguatan hukum untuk memperketat syarat dispensasi nikah memfungsikan kembali Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. Hal ini diwajibkan bagi calon pengantin yang menikah dewasa maupun mendapatkan dispensasi perkawinan anak, tanpa terkecuali.

Penegakan hukum pidana bagi pemaksaan pernikahan juga diperkuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang ini juga diberlakukan terhadap anak guna mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya