KJP Plus Tahap I Cair Hari Ini, Diterima 460.143 Siswa

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 08:53 WIB
KJP Plus Tahap I Cair (Foto: KJP)
Share :

Penerima KJP Plus tidak boleh memiliki kendaraan roda empat atau mobil, serta aset properti di atas Rp1 miliar.

Selain itu, dalam kartu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, ataupun pegawai tetap BUMN/BUMD.

Program KJP Plus diberikan khusus warga DKI Jakarta ini masuk pada program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya