1. Sekolah Dasar (SD) = Rp250.000
Bagi peserta didik yang berada di SD swasta akan menerima sumbangan tambahan sekitar Rp130.000 per bulannya selama enam bulan.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) = Rp300.000
Bagi peserta didik yang berada di SMP swasta akan menerima SPP tambahan sekitar Rp170.000 per bulannya selama enam bulan.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) = Rp420.000
Bagi peserta didik yang berada di SMA swasta akan menerima SPP tambahan sekitar Rp290.000 per bulannya selama enam bulan.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) = Rp450.000
Bagi peserta didik yang berada di SMK swasta akan menerima SPP tambahan sekitar Rp240.000 per bulannya selama enam bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) = Rp300.000
Di minggu kedua bulan Juni 2024, peserta dapat melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi KJP (https://kjp.jakarta.go.id/).
Pada laman pertama, peserta akan diarahkan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Lalu, peserta perlu memilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan, setelah itu klik “Cek”.
(Dani Jumadil Akhir)