Aturan ini tidak menjelaskan secara rinci larangan bagi para penerima bantuan KIP Kuliah untuk bekerja part time. Namun, pada poin G di peraturan ini tertuang jelas mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akademik minimum bisa dibatalkan bantuannya.
Jadi, pemerintah berhak membatalkan atau mencabut bantuan KIP Kuliah apabila mahasiswa tersebut tidak mencapai angka minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta kondisi ekonomi sudah meningkat.
Itulah ulasan lengkap mengenai apakah boleh penerima KIP kuliah sambil bekerja part time? Ini penjelasannya. Semoga dapat membantu para mahasiswa yang menerima bantuan KIP Kuliah.
(Dani Jumadil Akhir)