JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan akreditasi PARIPURNA kepada UNS Medical Center. Hal ini pun menjadi capaian salah satu unit bisnis di bawah naungan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai pengakuan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi.
Akreditasi ditetapkan tertanggal 30 Mei 2024. Masa berlaku selama 5 tahun, sejak 16 Mei 2024-16 Mei 2029. Akreditasi dilaksanakan pertengahan Mei 2024, yakni pada 14-16 Mei 2024. Proses akreditasi berlangsung secara daring dan luring.
Ketu Tim Akreditasi UNS Medical Center Arsita Eka Prasetyawati mengatakan, para asesor mendorong agar pelayanan UNS Medical Center dapat terus meningkat. Mereka berpesan agar segala capaian yang telah baik dapat terus untuk dipertahankan.
"Kami akan terus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan. Menjadikan pasien sebagai prioritas utama. Kami juga akan mempertahankan nama baik akreditasi dan bukan menganggap hanya sebagai selembar sertifikat," ujar dr. Arsita, Senin (3/6/2024).
Ketua BPU UNS Zainal Arifin berharap UNS Medical Center senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan bagi sivitas akademika UNS dan masyarakat sekitar.
"Kami berharap UNS Medical Center juga dapat memberikan kontribusi bagi UNS. Kami berkomitmen akan menjaga kualitas pelayanan dan pengembangan fasilitas," ujar Prof. Zainal Arifin.
(Feby Novalius)