Suwaji menegaskan, bila poin himbauan study tour di Malang raya dan tidak boleh ke luar Malang raya, itu bukanlah larangan untuk study tour. Melainkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah dan pihak penyelenggara dalam hal ini travel, maupun perusahaan otobus (PO), agar menyediakan armada yang layak dan melampirkan beberapa dokumen sebelum study tour dilaksanakan.
"Itu imbauan kami kegiatan study tour sehingga dilaksanakan di wilayah Malang raya, tapi bagi yang sudah terlanjur (mau keluar Malang raya) sudah ada beberapa sekolah yang kontrak, Pak Bupati masih mengizinkan," terangnya.
Jika belum, maka sekolah-sekolah yang berencana study tour ke luar Malang raya juga diminta untuk memberitahukan ke dinas pendidikan, dengan melampirkan surat izin, daftar lengkap panitia, dan sebagainya, kemudian masing-masing anak harus ada izin dari orang tuanya.
"Dilengkapi juga dengan daftar keberangkatan dan kepulangannya. Dari kendaraan, untuk kelayakan KIR-nya dari dinas perhubungan, terus ada yang namanya perjalanan asuransi, pernyataan konsentrasi dari pihak dan negara layanan study tour, apabila terjadi kendala teknis dan macam-macam, mulai awal ada pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara," jelasnya.
(Feby Novalius)