Simak Aturan Terbaru Study Tour Usai Kecelakaan Bus di Tol Jombang

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2024 11:11 WIB
Aturan Terbaru Study Tour Sekolah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

MALANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengeluarkan surat edaran terkait study tour.#mce_temp_url# Hal ini imbas kecelakaan yang menimpa rombongan SMP PGRI 1 Wonosari.

Surat edaran dikeluarkan Disdik Kabupaten Malang, tertanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji.

Pada surat dengan nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 ditujukan kepada kepala sekolah TK hingga SMP yang bernaung di bawah Disdik Kabupaten Malang. Di surat tersebut diatur tiga poin ketentuan study tour bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malang.

Pada poin pertama sekolah diimbau melaksanakan study tour di wilayah Malang raya, melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Wilayah Malang Raya.

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan," ucap Suwaji, melalui surat keterangan resmi yang diterima MPI, pada Jumat (24/5/2024).

Di poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Di poin ketiga dijelaskan, setiap lembaga sekolah yang akan melaksanakan study tour diharapkan memberikan pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian.

Surat pemberitahuan itu diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan, dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan

Berikutnya, surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Suwaji pun menegaskan, tidak ada larangan study tour oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Malang, ke luar Malang raya. Poin di surat edaran itu nanti akan ditinjau dan dibahas lagi dengan beberapa pihak terkait, untuk ditingkatkan menjadi Surat Edaran (SE) Bupati Malang.

"Kami belum melarang (study tour), dan di catatan itu, kami akan bahas dengan pihak terkait termasuk dewan pendidikan, PGRI, kemudian kepala satuan pendidikan kepala sekolah, MKKS, dinas perhubungan. Itu nanti ada beberapa item, maka nanti dihentikan sementara atau lanjut ini nanti keputusannya hari Senin," kata Suwaji, dikonfirmasi pada Sabtu (25/5/2024).

Suwaji menegaskan, bila poin himbauan study tour di Malang raya dan tidak boleh ke luar Malang raya, itu bukanlah larangan untuk study tour. Melainkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah dan pihak penyelenggara dalam hal ini travel, maupun perusahaan otobus (PO), agar menyediakan armada yang layak dan melampirkan beberapa dokumen sebelum study tour dilaksanakan.

"Itu imbauan kami kegiatan study tour sehingga dilaksanakan di wilayah Malang raya, tapi bagi yang sudah terlanjur (mau keluar Malang raya) sudah ada beberapa sekolah yang kontrak, Pak Bupati masih mengizinkan," terangnya.

Jika belum, maka sekolah-sekolah yang berencana study tour ke luar Malang raya juga diminta untuk memberitahukan ke dinas pendidikan, dengan melampirkan surat izin, daftar lengkap panitia, dan sebagainya, kemudian masing-masing anak harus ada izin dari orang tuanya.

"Dilengkapi juga dengan daftar keberangkatan dan kepulangannya. Dari kendaraan, untuk kelayakan KIR-nya dari dinas perhubungan, terus ada yang namanya perjalanan asuransi, pernyataan konsentrasi dari pihak dan negara layanan study tour, apabila terjadi kendala teknis dan macam-macam, mulai awal ada pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya