Berapa Besaran Dana Insentif Kartu Prakerja Gelombang 68?

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 12:18 WIB
Berapa Besaran Dana Insentif Kartu Prakerja Gelombang 68? (Foto: Prakerja)
Share :

Kapan Dapat Insentif?

1. Insentif biaya mencari kerja

Jika kamu lolos menjadi Penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu.

- Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id

- Nomor rekening bank atau e-money yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

2. Insentif pengisian survei evaluasi

Akan diterima jika Penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun kamu di situs www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Untuk mendapatkan insentif, kamu harus segera menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating dan review pelatihan.

Kamu juga harus ingat bahwa untuk menerima insentif, kamu harus menyelesaikan pelatihan pertama kamu misalnya paling lambat tanggal 12 November dan memberikan rating dan review pelatihan paling lambat tanggal 3 Desember pada tahun anggaran berjalan. Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentif kamu tidak hangus, ya.

Insentif Gagal Cair

Insentif kamu bisa gagal dicairkan apabila:

- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard kamu.

- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard kamu.

- Nomor rekening bank atau akun e-money yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif atau bermasalah.

- Akun e-money kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

- Batas transaksi dalam 1 (satu) bulan dan saldo akun e-money kamu melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh penyelenggara e-money atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Data diri yang didaftarkan pada e-money tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Proses Pencairan

 

Insentif kamu akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah kamu daftarkan.

Insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah kamu daftarkan di akun kamu melalui situs www.prakerja.go.id

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet kamu membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun kamu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya