JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, warga yang menumpang Kartu Keluarga (KK) tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Yang kedua, perbedaannya adalah mereka yang numpang Kartu Keluarga (KK), sudah tidak bisa lagi. Jadi mereka statusnya adalah anak. Jadi yang numpang KK, atau family lainnya ini sudah tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (20/5/2024).
Meskipun demikian, menumpang KK disebut Budi Awaluddin dapat dilakukan untuk mendaftar PPDB 2024 bila terjadi kasus khusus terkait kematian, contohnya adalah apabila terjadi kematian kedua orangtua.
"Kecuali nanti misalkan memang orangtuanya dua-duanya meninggal terus diurus sama kakeknya atau neneknya, nanti akan ada surat tersendiri dan itu bisa mereka bawa untuk kami terima," katanya.