Mohon Maaf! Warga Tidak Berdomisili di Jakarta Tak Bisa Daftar PPDB 2024

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 16:59 WIB
Mohon Maaf! Warga Tidak Berdomisili di Jakarta Tak Bisa Daftar PPDB 2024 (Foto: Kemendikbud)
Share :

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di non-aktifkan karena tidak berdomisili di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Dia menyebutkan alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena adanya keterbatasan kuota.

"Karena, kalau kita lihat dari jumlah daya tampung dari SMP dan SMA ini sangat terbatas, kalau jumlah SD saat ini cukup memadai. Daya tampungnya cukup lumayan agak banyak ya, karena masih ada yang kosong," terang Budi Awaluddin.

Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan Nomor Induk Kependudukan karena sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta maka akan muncul notifikasi saat hendak mendaftar akun PPDB 2024.

"Jadi yang kita dahulu kan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Jadi pada saat mereka melakukan proses pengajuan akun, proses pengajuan akun masuk kedalam aplikasi yang sudah kita sediakan. Nah bagi yang memang nantinya terdaftar program penonaktifan karena berada di luar DKI jakarta, itu akan muncul," jelasnya.

Budi menyebutkan warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta namun masih kesulitan untuk mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi bagian Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor Kelurahan.

"Setelah itu mereka bisa mengurusnya ke loket-loket kami di Kelurahan. Jadi kalau memang masih disana, nanti akan dipandu dan dilakukan pelayanan di loket-loket kelurahan. Tapi kalau memang tidak ada ya memang berarti gak bisa daftar di DKI Jakarta," pungkas Budi Awaluddin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya