JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memiliki sejumlah syarat untuk penerimanya. Tidak semua mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.
Salah satunya dia Robert bukan nama sebenarnya. Dia adalah salah satu mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos untuk mendapatkan KIP Kuliah pada 2021 di Sumatra Barat (Sumbar).
"Awal mendaftarnya itu online. Saya membuat akun terlebih dahulu dan harus melengkapi persyaratan," katanya, dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (4/5/2024).
Selanjutnya, dalam persyaratan tersebut, seorang calon penerima harus mengunggah foto bersama keluarga dan foto rumah yang ditempati. Namun, saat pengumuman dia dinyatakan tidak lolos.
Berkat bantuan dari saudaranya yang patungan membayar biaya kuliah, Robert tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
"Padahal kalau dari segi ekonomi, orang tua saya kesulitan dengan biaya kuliah," katanya.
Sekarang dia memasuki semester keempat di salah satu universitas swasta di Padang. Dalam menjalankan aktivitas perkuliahan, Robert menggunakan angkutan umum dari rumah kakaknya menuju kampus setiap harinya.
Untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas kuliahnya, dia mengalami kesulitan karena harus meminjam laptop milik teman.
"Kalau ada tugas kan bisa pinjam laptop teman juga," katanya.
Robert merasa sedih mendengar dugaan ada penerima KIP Kuliah yang memamerkan kekayaan di media sosial. Menurutnya masih banyak calon mahasiswa yang pantas menerima beasiswa tersebut.
"Saya sangat sedih dengan hal tersebut. Karena masih sangat banyak yang pantas menerimanya seperti saya dan teman-teman lainnya," tuturnya.
Dia berharap bisa mendapatkan beasiswa KIP Kuliah karena kampusnya terdaftar sebagai penerima bantuan dan juga akan sangat membantu kehidupan perkuliahannya.
Sebagai informasi, pogram ini diberikan kepada calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi.
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;