Penjelasan Lengkap Tentang DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 07:16 WIB
Penjelasan Lengkap DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah (Foto: Freepik)
Share :

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

 

1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki[

6. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

7. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga

– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

Demikian mengenai penjelasan lengkap tentang DTKS, desil dan NJOP pada KIP Kuliah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya