Penjelasan Lengkap Tentang DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 07:16 WIB
Penjelasan Lengkap DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah (Foto: Freepik)
Share :

DTKS

 

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial. DTKS adalah data yang memuat informasi ekonomi, sosial, demografi, dan status kesejahteraan 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan terendah. DTKS menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos, termasuk KIP Kuliah.

Desil

Desil merupakan kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bisa digunakan calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah.

Desil masih berkaitan dengan DTKS, hal ini karena Desil KIP Kuliah merujuk pada DTKS yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

DTKS memuat data 40% rumah tangga di Indonesia dengan status miskin dan hampir miskin. Ada 4 pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS:

1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10% dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.

2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20% dihitung secara nasional.

3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30% dihitung secara nasional.

4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40% dihitung secara nasional

NJOP

NJOP/Meter (Nilai Jual Objek Pajak/Meter) adalah taksiran harga rumah dan bangunan per meter.

Perhitungannya berdasarkan luas dan dimana bangunan tersebut berada. NJOP digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya disetorkan setahun sekali oleh pemilik bangunan atau rumah.

NJOP adalah harga rata-rata dari rumah/bangunan dalam transaksi jual beli yang wajar. Oleh karena itu, jika harga pasaran rumah atau bangunan di sebuah daerah/wilayah cenderung mahal atau tinggi, maka nilai NJOP juga akan ikut tinggi.

NJOP/Meter perlu diisi di kolom data rumah. Data ini bisa menjadi salah satu petunjuk terkait kondisi ekonomi calon peserta KIP Kuliah agar bantuan KIP bisa diberikan tepat sasaran.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024

1. Calon peserta mendaftar secara online melalui laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Pilih tombol "Daftar" untuk membuat akun baru atau "Masuk" jika sudah memiliki akun.

3. Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif.

4. Sistem akan melakukan validasi data dan kelayakan peserta.

5. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.

6. Peserta yang telah mendaftar akan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi, seperti SNBP, UTBK SNBT, Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN), Mandiri, dan lainnya.

7. Setelah langkah-langkah selesai, peserta telah menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem SNPMB sesuai jalur yang dipilih. Proses penyetaraan dengan sistem akan dilakukan melalui skema host to host.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya