Selanjutnya, ditambahkan Muni, keterlambatan pencairan KIP Kuliah Tahun 2023 disebabkan oleh faktor lain, yakni pertama, perguruan Tinggi perlu membuat kertas kerja perhitungan rataan Biaya Pendidikan sebelum melakukan penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai dengan regulasi.
Kedua, tidak terakreditasinya program studi, baik dikarenakan masa akreditasi sudah kadaluarsa, masih dalam proses re-akreditasi, merupakan prodi baru, atau prodi upgrading, sehingga Perguruan Tinggi tidak dapat menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah di prodi tersebut.
Selain itu, ada beberapa perguruan tinggi swasta yang merger, berubah bentuk, dan ditutup sehingga masih membutuhkan waktu untuk proses migrasi. Juga disebabkan terhambatnya pembuatan rekening karena data NIK yang tidak valid dukcapil.
“Terakhir, calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa ongoing dan pengganti belum terdata di DAPODIK, “kata Muni.
Sementara itu, proses Puslapdik memakan waktu yang cukup lama, yaitu 2 hingga 3 minggu.
Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah:
1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
2. Kemudian, PLPP Kemdikbud melakukan proses Surat Perintah Pencairan (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan).
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
(Dani Jumadil Akhir)