Heboh Kasus Bullying, Sekolah Harus Mampu Identifikasi Perilaku Kurang Wajar Para Siswa

Timothy Gishelardo, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 18:09 WIB
Heboh Kasus Bullying, Sekolah Harus Mampu Identifikasi Perilaku Kurang Wajar Para Murid (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan mengimbau satuan pendidikan agar mampu melakukan intervensi dini dan merespons perilaku agresif peserta didik untuk mencegah tindak kekerasan atau perundungan di sekolah.

"Kita harus mampu mengidentifikasi dan merespons tanda-tanda awal perilaku yang kurang wajar atau agresif pada peserta didik, dengan memberikan intervensi dini seperti konseling atau dukungan tambahan, kita dapat mencegah eskalasi potensi tindak kekerasan di satuan pendidikan," kata Nyoman dalam gelar wicara yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Nyoman menjelaskan, upaya pencegahan tindak kekerasan dan penerapan disiplin positif saat ini menjadi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif sehingga akan mendukung proses kegiatan belajar-mengajar yang produktif.

"Sekolah merupakan rumah kedua bagi peserta didik, untuk itu, seluruh pihak perlu bahu-membahu dalam berbagai strategi guna mengembangkan mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku," ujar dia.

Dia menegaskan, salah satu yang menjadi program prioritas terkait pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan adalah dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Selain itu, berbagai upaya pencegahan munculnya tindak kekerasan di satuan pendidikan juga telah dilakukan, diantaranya melalui sosialisasi dan pelatihan, yang penting dilaksanakan kepada semua pihak yang terkait di satuan pendidikan, termasuk tenaga pendidik, staf administrasi, dan petugas keamanan tentang cara-cara pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan prinsip-prinsip penerapan disiplin positif.

"Kemudian, setiap satuan pendidikan harus memiliki aturan dan kebijakan yang jelas terkait dengan disiplin dan pencegahan kekerasan. Kebijakan ini harus dipahami oleh semua anggota komunitas sekolah, termasuk siswa, guru, dan orang tua," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya