Berapa Uang Saku KIP Kuliah 2024? Ternyata Segini Besarannya

Timothy Gishelardo, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 20:14 WIB
Berapa uang saku KIP kuliah 2024 (Foto: Shutterstock)
Share :

B. Besaran Bantuan Pendidikan

Sementara itu, besaran bantuan pendidikan dari KIP Kuliah akan ditentukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik). Besaran tersebut akan bergantung pada rata-rata biaya pendidikan di setiap program studi pada tahun yang sama atau tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar besaran bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah:

● Prodi akreditasi A: Maksimal Rp12 juta untuk program studi kedokteran dan Rp8 juta untuk program studi non-kedokteran.

● Prodi akreditasi B: Maksimal Rp4 juta.

● Prodi akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta.

Melalui bantuan ini, pihak perguruan tinggi tidak diperbolehkan lagi meminta tambahan biaya operasional pendidikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, terdapat biaya-biaya tertentu di luar biaya pendidikan yang tidak ditanggung dalam program KIP Kuliah 2024, seperti biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri, serta biaya wisuda.

Kriteria Daftar KIP Kuliah 2024

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh para calon pendaftarnya. KIP Kuliah sendiri juga ditujukan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya, termasuk lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022. Untuk dapat mendaftar, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Lulusan SMA atau sederajat yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah.

3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

4. Telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang memiliki akreditasi A, B, atau C, dengan mempertimbangkan beberapa faktor tertentu.

5. Ada kriteria khusus yang berlaku bagi siswa difabel, siswa yang berasal atau tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), siswa dari Papua dan Papua Barat, atau siswa yang mengalami kondisi khusus karena bencana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya