Jadwal Pendaftaran, Syarat Lengkap hingga Link Rekrutmen TNI AD 2024: Tamtama, Bintara dan Taruna-Taruni Akmil

Timothy Gishelardo, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2024 15:34 WIB
Jadwal Pendaftaran Rekrutmen TNI AD 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jadwal pendaftaran dan persyaratan rekrutmen TNI Angkatan Darat (TNI AD) 2024 untuk Tamtama, Bintara, dan Taruna/i Akmil.

Selain membagikan jadwal pendaftaran untuk tahun 2024, rekrutmen TNI AD juga memberitahukan beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh para calon pendaftar. Simak informasi keduanya berikut ini.

Pendaftaran ini menjadi salah satu kesempatan bagi yang ingin berkontribusi dan mengabdi kepada negara dan bangsa.

Melalui laman resminya, rekrutmen TNI AD telah memberikan informasi terkait jadwal dan persyaratan untuk mendaftar. Informasi ini penting untuk diperhatikan karena akan membantu para calon pendaftar mempersiapkan diri mereka ketika hendak mendaftar.

Sebagai catatan tambahan, seluruh proses pendaftaran dan penerimaan, para calon tidak akan dipungut biaya apapun.

Jadwal pendaftaran rekrutmen TNI AD TA 2024

Melansir melalui laman Rekrutmen TNI AD, Kamis (4/1/2024), pendaftaran rekrutmen TNI AD akan dibuka pada1 Februari 2024. Pendaftaran sendiri akan dilakukan secara daring melalui tautan https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/registrasi/bintara-ad.

Mengacu pada mekanisme pendaftaran rekrutmen TNI AD pada 2023, setelah para calon mendaftar, mereka perlu melakukan daftar ulang. Daftar ulang dilakukan secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan membawa formulir pendaftaran serta dokumen-dokumen yang diminta.

Persyaratan pendaftaran TNI AD reguler dan khusus TA 2024

 

Ketika melakukan pendaftaran, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh para calon pendaftar. Persyaratannya sendiri terbagi menjadi tiga, persyaratan umum, persyaratan lain, dan persyaratan khusus.

 

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya