Sebagai unit pengelola SMA Taruna Nusantara, LPTTN mempunyai beberapa kewajiban dan kewenangan yang harus dipenuhi seperti dalam manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan / pengendalian kegiatan operasional SMA Tarnus. Secara lebih rinci, LPTTN memiliki wewenang dalam mengatur sumber daya manusia (SDM), keuangan, dan material dari SMA Taruna Nusantara tersebut.
BACA JUGA:
Baru-baru ini diketahui bahwa SMA Taruna Nusantara baru saja mendirikan cabang barunya yang terletak di Pagak Kabupaten Malang. Melansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan, pembangunan SMA Taruna Nusantara di beberapa wilayah merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Pertahanan dalam sektor pendidikan demi menyambut generasi Indonesia Emas pada 2045 nanti.
(Marieska Harya Virdhani)