Mengintip Kebun Percobaan Pasir Kuda IPB University, Saksi Bisu Lahirnya Riset Berkualitas

Salsabila Fitrandasyifa, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 06:11 WIB
Share :

JAKARTA - Mengintip kebun percobaan di daerah Pasir Kuda, Bogor. Pada 1987, IPB University mendapatkan tanah seluas 1,8 hektare di daerah Pasir Kuda, Bogor dari pemerintah Indonesia.

IPB University memperoleh sertifikat Hak Pakai No 10/Pasirkuda atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Pengelolaan tanah ini diberikan kepada Pusat Kajian Hortikultura Tropika (PKHT) IPB University. Setiap tahunnya, sekira 8-10 penelitian dilakukan di Kebun Percobaan Pasir Kuda. Mulai dari riset tentang manggis, jambu, cabe, sayuran, jagung, tanaman hias hingga umbi-umbian,” ujar Baesuni selaku pengelola kebun seperti dilansir laman resmi IPB, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Hal ini ia sampaikan kepada tim Biro Hukum dan Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB University saat melakukan site visit ke Kebun Percobaan Pasir Kuda, Bogor.

Pria yang sudah mengabdi di IPB University sejak tahun 2003 ini mengatakan, penelitian dilakukan oleh mahasiswa dari jenjang S1, S2, dan S3. Saat ini yang sedang berlangsung ada lima penelitian tentang jagung, cabe dan lain-lain.

“Dalam setiap riset yang dilakukan oleh dosen ataupun mahasiswa, saya membantu membuat bedengan atau kegiatan lainnya. Misalnya, kalau peneliti butuh buah manggis atau buah lain untuk riset, saya membantu mencarikan di kebun atau di petani mitra IPB University,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Biro Hukum IPB University Waluya Suprihartono mengatakan bahwa site visit ini dalam rangka penyediaan informasi publik untuk mendukung keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat hak pakai, IPB university mempunyai hak penggunaan terhadap fisik bidang tanah seluas 18.580 meter persegi. Bidang tanah ini berbatasan langsung dengan masyarakat sekitar.

“Setiap perbatasan wilayah tanah milik IPB University dan masyarakat, terpisahkan oleh pagar tanaman, pagar dari GRC dan jalan raya. Namun ke depan, sebaiknya perlu dibuat pagar permanen atau pagar beton agar tidak ada perubahan batas wilayah tanah milik IPB University,” tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya