-Tujuan Restitusi
Tujuan utama dari restitusi adalah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang mereka alami. Tujuan lainnya adalah:
• Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana.
• Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
• Menegakkan keadilan bagi korban.
• Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.
-Restitusi dapat berbentuk beragam, termasuk:
• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
• Ganti kerugian materiil dan/atau imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
• Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
• Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.