Apa Arti Restitusi dalam Hukum

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 13:13 WIB
Ilustrasi (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA- Mengulik apa arti restitusi dalam hukum yang belum banyak orang tahu. Adapun, istilah restitusi dalam konteks hukum merujuk pada ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Untuk penjelasannya, berikut apa arti restitusi dalam hukum yang bisa Anda pelajari: '

-Restitusi

• Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

• ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;

• ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;

• penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau

• kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya