BANDUNG - Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan beragam pilihan kepada mahasiswa sebagai syarat lulus kuliah S1 dengan tidak mewajibkan skripsi sesuai Permendikbud Ristek. Meski begitu, mahasiswa Unpad tetap didorong membuat penelitian ilmiah.
Rektor Unpad Rina Indiastuti menjelaskan, secara substantif, Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan kebijakan yang sudah dilaksanakan Unpad untuk jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana. Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir. Pada Pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis. Kebijakan ini menuai beragam perspektif di publik.
BACA JUGA:
“Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbud ristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan,” kata Rina kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
BACA JUGA:
Menurut Rina, saat ini Unpad tengah melakukan harmonisasi peraturan akademik berkaitan syarat kelulusan di jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana. Hal itu dilakukan agar tidak ada poin-poin yang berlawanan dengan peraturan menteri yang baru. Namun sebenarnya, beberapa poin di kebijakan yang ada sudah sejalan, terutama dalam hal alternatif untuk tugas akhir untuk jenjang Sarjana.
Buat kamu anak Unpad, berikut pilihan buat kamu agar lulus kuliah tanpa wajib skripsi:
Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.
BACA JUGA:
Pada dua peraturan tersebut, Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk Fakultas Hukum), serta artikel pada jurnal nasional/internasional/prosiding seminar internasional.
(Marieska Harya Virdhani)