“Bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban. Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat dipidana dengan UUPA,” katanya.
BACA JUGA:
Tindakan ini sudah dimediasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Seluruh siswa yang menjadi korban sudah kembali ke sekolah.
(Marieska Harya Virdhani)