JAKARTA - Kasus guru viral mencukur rambut siswa karena tak memakai ciput atau inner hijab di Lamongan, Jawa Timur, dikecam. Tindakan tersebut disebut sebagai pelanggaran HAM dan menyerang psikis atau mental siswa.
Sebanyak 14 siswi salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan, dicukur pitak pada bagian depan kepalanya, Rabu (23/8/2023).Sebagian dari foto-foto mereka—dengan kepala tercukur pitak—beredar.
BACA JUGA:
Yang mencukur mereka adalah guru, dan pencukuran itu merupakan bentuk hukuman lantaran para siswi tersebut tidak pakai ciput atau dalaman jilbab. Awalnya, guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tak memakai ciput. Dia lalu menghukum dengan mencukur dengan mesin cukur yang telah disiapkan. Padahal tidak ada aturan di sekolah yang wajib mengenakan ciput.
BACA JUGA:
“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM”, ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, kepada Okezone, Kamis (31/8/2023).
Retno menambahkan tindakan guru pelaku juga bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, karena perbuatan tersebut berpotensi kuat mempermalukan, merendahkan, sewenang-wenang. Guru tersebut sudah menyerang psikis 14 anak korban.
“Bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban. Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat dipidana dengan UUPA,” katanya.
BACA JUGA:
Tindakan ini sudah dimediasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Seluruh siswa yang menjadi korban sudah kembali ke sekolah.
(Marieska Harya Virdhani)