Gaji 3 Juta Masuk UKT Berapa? Begini Cara Mengetahui Skema Penggolongannya

Bertold Ananda, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 15:00 WIB
Ilustrasi untuk Uang Kuliah Tunggal (Foto: Freepik)
Share :

Pengertian dasar dari UKT adalah biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).

Rincian biaya UKT umumnya dibebankan kepada masing-masing calon mahasiswa dengan mengacu pada standar kemampuan ekonominya, prestasi yang dimiliki mahasiswa, jumlah tanggungan keluarga hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.

Namun istilah UKT tersebut hanya berlaku pada kampus universitas kategori PTN (Perguruan Tinggi Negeri) saja.

Dengan gaji hanya Rp3 juta saja maka skema UKT masuk dalam golongan sebagai berikut:

  • UKT 0 : Peserta Bidikmisi atau KIP Kuliah
  • UKT 1 : kurang dari 500.000
  • UKT 2 : 500.000 – 2.000.000
  • UKT 3 : 2.000.000 – 3.500.000
  • UKT 4 : 3.500.000 – 5.000.000
  • UKT 5 : 5.000.000 – 10.000.000
  • UKT 6 : 10.000.000 – 20.000.000
  • UKT 7 : 20.000.000 – 30.000.000
  • UKT 8 : Penghasilan – 30.000.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya