JAKARTA - Harapan semua mahasiswa tentunya adalah segera lulus kuliah dengan nilai terbaik. Aturan terbaru yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, standar skripsi tidak lagi kaku.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi.
BACA JUGA:
Reaksi Perguruan Tinggi
Rektor IPB University, Arif Satria mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini. Dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis.
“Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” ucapnya dalam keterangan resmi kepada Okezone, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini kita fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan non teknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.
“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” ujarnya.
Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.