JAKARTA - Sebanyak 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan mendapatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja. BOSP Kinerja tersebut kini bernama BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. Totalnya senilai Rp1,1 triliun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dalam keterangan resmi kepada Okezone, Senin (28/8/2023), Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, menilai Dana BOSP merupakan salah satu instrumen pendanaan pendidikan untuk memastikan terjadinya transformasi pendidikan di satuan pendidikan. Dia menjelaskan, ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik.
BACA JUGA:
Syarat Dapat Dana BOSP Kinerja
1.Dapat Dana BOS Reguler
Satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler.
2.Punya Rapor Baik
Satuan pendidikan termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan 1) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan 2) kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
BACA JUGA:
3.Termasuk Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Besaran Dana BOSP Kinerja
Besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja sendiri telah diatur melalui Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023. Untuk BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik pada jenjang SD diberikan dana sebesar Rp22.500.000, jenjang SMP sebesar Rp35.000.000, jenjang SMA sebesar Rp45.000.000, jenjang SLB sebesar Rp36.250.000, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000.
BACA JUGA:
Praptono mengatakan, pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Ia menjelaskan, pemanfaatan dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.
Komponen Pembelajaran Paradigma Baru atau Pembelajaran Kurikulum Merdeka pada prinsipnya berfokus pada program dan kegiatan yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter peserta didik. Terdapat dua jenis fasilitasi yang dapat dilakukan, yaitu fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter dan fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis Rapor Pendidikan. Kemudian, pada komponen Perencanaan Berbasis Data, dapat dilakukan dua jenis kegiatan, yaitu penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan dan penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan.
“Dengan semangat Merdeka Belajar, mari kita berkolaborasi membangun pendidikan yang lebih baik, pendidikan yang berfokus pada murid, murid, dan murid. Lakukan perencanaan dan realisasi Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik seoptimal mungkin dengan hasil yang maksimal,” tutur Praptono.
(Marieska Harya Virdhani)