JAKARTA - Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mungkin banyak yang belum paham. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun social dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Dikutip Kemnaker, secara filosofi K3 disebut sebagai upaya untuk menjamin suatu kesempurnaan baik jasmani maupun rohani agar tenaga kerja dapat menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dalam pelaksanaannya, K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.
-Maksud dan Tujuan
Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10% atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.
Untuk itu, peran K3 begitu penting antara lain sebagai berikut :
1. Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;
2. Setiap orang yang berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya;
3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
4. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas.
Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.
Jenis bahaya dalam K3 terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
1. Bahaya Kimia
Bahaya kimia akan terjadi jika seorang pekerja menghirup atau berkontak langsung dengan bahan kimia berbahaya. Contohnya abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia, dan gas bahan kimia.
2. Bahaya Fisika
Bahaya akibat suhu temperatur udara yang terlalu panas atau terlalu dingin serta mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, cahaya listrik, kebisingan, getaran, dll.
3. Bahaya Biologi
Jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang.
4. Bahaya Biomekanik
Postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang, serta ergonomi.
5. Bahaya Psikis/Sosial
Berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan, dan intimidasi.
Dari bahaya tersebut, maka diperlukan pengendalian risiko berupa Hierarki Pengendalian melalui Eliminasi (menghilangkan sumber bahaya), Substitusi (mengganti alat/aktivitas), Perancangan (modifikasi area menjadi lebih aman), Administrasi (penerapan prosedur), Alat Plindung Diri (penyediaan APD).
Tujuannya dilakukan hal tersebut, yaitu guna untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kinerja kerja, sehingga dapat meningkatnya sistem efisiensi dan produktivitas kerja.
(RIN)
(Rani Hardjanti)