JAKARTA - Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mungkin banyak yang belum paham. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun social dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Dikutip Kemnaker, secara filosofi K3 disebut sebagai upaya untuk menjamin suatu kesempurnaan baik jasmani maupun rohani agar tenaga kerja dapat menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dalam pelaksanaannya, K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.
-Maksud dan Tujuan
Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10% atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.