JAKARTA - Salah satu syarat masuk sekolah negeri melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi adalah terdaftar sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
"Saya rasa PIP dan KJP jadi syarat mutlak dalam pergub dan sekarang pergubnya sudah berubah tuh jadi KJP plus saja," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Dia mengaku telah menerima salinan pergub yang dimaksud. Namun demikian, Iman mengatakan belum bisa memberikan informasi isinya.
Dengan berubahnya syarat masuk sekolah jalur PPDB afirmasi, pihaknya memastikan seluruh pemegang KJP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk sekolah secara gratis.
BACA JUGA: