Perbedaan Gaji Guru dan Dosen PNS yang Sudah Diatur oleh Negara, Penasaran?

Tika Vidya Utami, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 08:03 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Gaji Dosen PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen PNS dihitung berdasarkan pangkat dan golongan. Seseorang yang baru saja diterima sebagai dosen PNS, akan masuk dalam golongan IIIB.

Golongan III

Golongan IIIB : Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIID : Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA : Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVB : Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVC :Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVD : Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVE : Rp3.593.100-Rp5.901.200

Selain gaji pokok, guru dan dosen PNS menerima tunjangan. Guru PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan daerah tempatnya bekerja. Sementara, dosen PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan penelitian.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya