Gaji Dosen PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen PNS dihitung berdasarkan pangkat dan golongan. Seseorang yang baru saja diterima sebagai dosen PNS, akan masuk dalam golongan IIIB.
Golongan III
Golongan IIIB : Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIID : Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA : Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB : Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC :Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD : Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE : Rp3.593.100-Rp5.901.200
Selain gaji pokok, guru dan dosen PNS menerima tunjangan. Guru PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan daerah tempatnya bekerja. Sementara, dosen PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan penelitian.
(Natalia Bulan)