Perbedaan Gaji Guru dan Dosen PNS yang Sudah Diatur oleh Negara, Penasaran?

Tika Vidya Utami, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 08:03 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA  - Gaji guru serta dosen PNS menarik untuk dibahas dalam artikel ini.

Gaji guru dan dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini besaran gaji guru dan dosen PNS di Indonesia.

Gaji Guru PNS

Golongan I

Golongan IA : Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB : Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC : Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID : Rp1.851.800-Rp2.686.500

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya