JAKARTA - Gaji guru serta dosen PNS menarik untuk dibahas dalam artikel ini.
Gaji guru dan dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini besaran gaji guru dan dosen PNS di Indonesia.
Gaji Guru PNS
Golongan I
Golongan IA : Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB : Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC : Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID : Rp1.851.800-Rp2.686.500