Namun, dalam proses musyawarah, si A dan B memiliki pendapat yang berbeda. A memandang bahwa calon pengurus tidak sesuai kriteria yang ditentukan. Namun B mempunyai pendapat sebaliknya.
Hal itu biasa terjadi, sebab dalam musyawarah melibatkan banyak individu dan mempunyai sudut pandang berpikir yang berbeda.
Menurut Backy Krisnayuda dalam buku Pancasila dan Undang-Undang (2016), perbedaan pendapat pada musyawarah sebaiknya harus diakui dengan lapang dada dan harus dihargai.