Ia lalu mengatakan pihak kampus dapat melaporkan daftar nama mahasiswa yang menjadi anggota KPPS diikuti dengan keterangan asal fakultas dan nomor induk kependudukan (NIK).
"Nanti, dilaporkan kepada KPU kira-kira mahasiswa yang akan menjadi anggota KPPS untuk pemilu ataupun pilkada, siapa saja namanya, fakultasnya apa, kemudian kita pakai nomor induk kependudukan sehingga nanti kita bisa tugaskan kira-kira di daerah mana," ucapnya.
Jika memang ada mahasiswa yang berminat menjadi anggota KPPS, Hasyim mengatakan pihaknya akan menugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan sistem "swap" atau penukaran.
"Kalau misalnya KPPS itu anggotanya ada tujuh, nanti kita tugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan suatu 'swap' (penukaran anggota nonmahasiswa menjadi mahasiswa) untuk teman-teman mahasiswa dari mana saja," ujar dia.