Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer, Yuk Simak!

Fatmawati, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 13:34 WIB
Peta negara yang menganut sistem parlementer. (Foto: Wikipedia)
Share :

JAKARTA – Sistem pemerintahan parlementer merupakan salah satu sistem pemerintahan dengan lembaga eksekutif bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen.

Lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan, yaitu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi serta memiliki hak dan kewenangan yang sama besarnya dalam mengawasi kebijakan maupun program kerja yang sedang dilaksanakan oleh para pelaku lembaga eksekutif.

Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlemen menjadikan presiden dan wakil presiden menjadi milik mereka dan membuat hak milik untuk lembaga parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, presiden hanya digunakan sebagai simbol atau kepala negara namun segala kegiatan pemerintahan berada ditangan parlemen.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer

Untuk dapat mengenali dan mengetahui sistem pemerintahan parlementer lebih dalam, berikut adalah beberapa ciri yang dimiliki pemerintahan parlementer oleh suatu negara.

1. Jabatan Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri

Kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan parlementer hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya diduduki oleh perdana menteri. Seorang Presiden hanya bertugas mengawasi pemerintahan tanpa adanya kewenangan apa pun dalam kegiatan pemerintahan.

 Baca juga: Sistem Parlementer dan Presidensial, Yuk Pahami Bedanya!

Pasangan pemegang kewenangan tertinggi berada di tangan perdana menteri dengan hak dan kemampuannya untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan sebagai kepala pemerintahan.

Baca juga:  

2. Hak Prerogatif hanya dimiliki Perdana Menteri

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki seorang pejabat pemerintahan dan hanya dapat dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan. Sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri lah yang berhak mendapatkan hak istimewa tersebut sebagai kepala pemerintahan.

Perdana menteri berhak untuk mengangkat atau memberhentikan para pejabat. Dirinya juga bahkan dapat memberhentikan seorang menteri yang sedang memimpin, baik dari departemen maupun nondepartemen.

Selain itu, hak juga hanya dapat dimiliki seseorang yang paham betul semua hal yang berkaitan dengan hukum dan undang-undang yang berada di luar kekuasaan badan perwakilan.

 

3. Lembaga Eksekutif memiliki tanggung jawab terhadap Lembaga Legislatif

Lembaga eksekutif mempertanggungjawabkan semua tindakan yang telah mereka lakukan kepada lembaga legislatif atau parlemen. Mulai dari kegiatan pelaporan disertai semua kewenangan dan kekuasaan yang dilaksanakan berdasarkan ijin serta bagaimana keputusan yang diambil melalui lembaga legislatif terlebih dahulu.

Jika sebuah tugas tidak mendapat izin dari lembaga legislatif, maka dengan sah maka tugas tersebut harus dikerjakan sesuai dengan titah yang dikeluarkan parlemen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya