FILKOM Universitas Brawijaya Punya Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 13:03 WIB
FILKOM UB punya unit layanan terpadu kekerasan seksual dan perundungan/Dok. UB
Share :

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan FILKOM.

Hal ini terlihat dari adanya Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang juga bekerja sama dengan BEM FILKOM untuk membentuk program Saling Jaga Warga FILKOM (SJW FILKOM).

Program ini memiliki fungsi untuk memberikan sosialisasi terkait tindak KSP di lingkungan FILKOM serta melakukan pendampingan kepada korban KSP.

Adanya pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan lembaga dan komunitas di FILKOM juga menunjukkan bentuk penolakan tindak kekerasan seksual di lingkungan FILKOM.

“Pakta integritas itu sudah seperti janji sendiri yang mana salah satu poinnya berbunyi ‘apabila ditemukan pelaku merupakan fungsionaris dari salah satu organisasi mahasiswa, maka akan diberhentikan dengan tidak terhormat’, jadi memang harus dilakukan,” jelas Dandy

Bagi yang belum mengerti Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yaitu sistem pelayanan dan penindakan yang dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi oleh pihak fakultas.

Merupakan tempat pelayanan bagi Mahasiswa FILKOM untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan termasuk menerima dan mendokumentasikan laporan dugaan kekerasan seksual dan perundungan.

Ruangan ULTKSP berada di Gedung A 1.6 FILKOM sebelah timur Edutech Garden.

Kekerasan seksual disini diartikan perbuatan menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang serta dalam kondisi seseorang itu serta tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender.

Yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Mahasiswa FILKOM dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang berada di bawah tanggung jawab FILKOM

Sedangkan untuk perundungan (bullying) adalah sebuah kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau ‘kekuatan’ yang bertujuan untuk menyakiti orang lain baik dalam bentuk fisik, psikis atau perkataan sehingga sang korban seringnya akan merasakan sakit, depresi atau terjebak dalam keputusasaan.

Biasanya, pelaku adalah orang yang merasa mempunyai posisi yang lebih tinggi atau lebih ‘kuat’ dari sang korban.

Perlu diketahui juga, sebenarnya sudah banyak peraturan mengenai norma akademik, termasuk perihal kekerasan seksual dan perundungan.

Edy Santoso, S.Si., M.Kom, selaku Ketua ULTKSP FILKOM menyebutkan di Peraturan Dekan, Peraturan Rektor, bahkan Undang-Undang sudah mengatur bagaimana berperilaku yang baik di lingkungan Universitas.

Hanya saja memang banyak yang belum mengetahui dan memahami peraturan tersebut.

Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya mengatur norma akademik atau kode etik mahasiswa, tetapi juga terdapat kode etik dosen dan tenaga pendidik.

Jadi, siapapun yang melanggar kode etik tersebut tentunya berhak mendapatkan tindakan yang seharusnya.

Termasuk jika pelanggarannya dalam bentuk kekerasan seksual.Edy juga menambahkan bahwa FILKOM hendak membentuk komisi etik yang berasal dari Senat Akademik Fakultas (SAF).

“Saat ini pengajuan Peraturan Dekan terkait pembentukan komisi etik sudah sampai tahap pengecekan pada Hukum dan Tata Laksana Rektorat. Semoga secepatnya komisi etik ini dapat terbentuk sehingga apabila terjadi kasus dapat dilihat dari dua sisi,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya