Selain itu, hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh mencoreng hak–hak rakyat.
Maka dari itu, rakyat bisa ikut turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hak-hak yang dimiliki daerah pun tidak boleh untuk berprakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
(Natalia Bulan)