3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasan Lengkapnya

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 07:11 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Selain itu, hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh mencoreng hak–hak rakyat.

Maka dari itu, rakyat bisa ikut turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hak-hak yang dimiliki daerah pun tidak boleh untuk berprakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya