3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasan Lengkapnya

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 07:11 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Otonomi Daerah berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan aturan yang berlaku. Maka dari itu, otonomi daerah perlu menerapkan asas dalam menjalankan pelaksanaannya.

Terdapat tiga yang menjadi asas otonomi daerah, yaitu tugas pembantuan, dekonsentrasi, dan desentralisasi.

1. Tugas Pembantuan

Asas ini berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya.

 

 BACA JUGA:Kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia Menurut Undang-Undang

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Ada hal yang terkandung dalam asas ini, yaitu adanya hubungan atasan, yakni pemerintah pusat dan bawahan sebagai pemerintah daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya