JAKARTA - Otonomi Daerah berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan aturan yang berlaku. Maka dari itu, otonomi daerah perlu menerapkan asas dalam menjalankan pelaksanaannya.
Terdapat tiga yang menjadi asas otonomi daerah, yaitu tugas pembantuan, dekonsentrasi, dan desentralisasi.
1. Tugas Pembantuan
Asas ini berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya.
BACA JUGA:Kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia Menurut Undang-Undang
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Ada hal yang terkandung dalam asas ini, yaitu adanya hubungan atasan, yakni pemerintah pusat dan bawahan sebagai pemerintah daerah.