Awal Mula Eksitensi Tawuran Antar Pelajar yang Makin Meresahkan

Shannon Christian, Jurnalis
Senin 28 November 2022 12:35 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

Masalah perkelahian antar pelajar atau lebih sering dikenal dengan tawuran antar pelajar, adalah masalah kejahatan yang diancam dengan hukuman, sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum pidana.

Tawuran biasanya berasal dari masalah sepele (masalah kecil), karena persoalan pribadi yang tersinggung, pacar yang digoda secara iseng, kemudian muncul menjadi gerakan pembelaan atas nama solidaritas kawan dan harga diri membela kawan.

Kadang-kadang juga tampil untuk membela nama baik sekolah yang dianggap rendah atau dihina oleh pelajar dari sekolah lain.

Maka korban tawuran tidak terhindarkan terjadi perkelahian pelajar tawuran antar pelajar dapat disebutkan oleh beberapa faktor.

Masalah tawuran antar pelajar ini adalah masalah yang serius yang harus segera dicari solusinya.

Tawuran antar pelajar sepertinya menjadi persoalan umum yang belum pernah terselesaikan dan selalu meramaikan warna pemberitaan di berbagai media.

Bahkan akhir-akhir ini peristiwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tidak hanya terjadi di lingkungan atau sekitar sekolah saja, namun terjadi di jalan-jalan umum, tidak jarang disertai perusakan fasilitas publik.

Di samping itu juga, telah menjurus pada perbuatan kriminal karena sudah terjadi pembunuhan.

Hal ini jelas beralasan karena dilihat dari senjata yang biasa dibawa dan dipakai oleh pelajar saat tawuran bukan senjata biasakan lagi mengandalkan tangan kosong atau keterampilan bela diri satu lawan satu, tetapi sudah menggunakan alat-alat yang berbahaya dan mematikan, seperti batu, bambu dan kayu, serta senjata tajam yang bisa merenggut nyawa seseorang.

Misalnya, parang, pedang, pisau, tongkat besi, gir dan rantai motor, atau semacam besi yang dirancang sedemikian rupa dan sengaja dipasang di sabuk (ikat pinggang), yang sewaktu-waktu terlibat tawuran langsung bisa digunakan sebagai senjata.

Menurut Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Di dalam pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dimaksudkan agar setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tawuran pelajar merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi seseorang untuk mendapatkan rasa aman.

Selain orangtua dan sekolah, dalam hal ini aparat kepolisian mempunyai peranan penting dalam menindak para pelaku tawuran pelajar.

Polisi merupakan aparat penegak hukum dan penjaga keamanan ketertiban yang setiap saat harus berhubungan dengan masyarakat luas.

Dalam hubungan dengan masyarakat itu polisi mengharapkan kesadaran hukum dan sikap tertib dari masyarakat.

Sebaliknya masyarakat menghendaki agar kepolisian selalu bijaksana dan cepat dalam bertindak dan senantiasa berpegang teguh pada hukum tanpa mengabaikan kepentingan dan perasaan masyarakat.

Dengan perkataan lain kesadaran hukum dan sikap tertib masyarakat untuk sebagian besar tergantung sejauh mana kewibawaan kepolisian. Semakin nyata kewibawaan itu semakin kuat kesadaran hukum dan tertib masyarakat.

Semakin kabur kewibawaan kepolisian akan semakin lemah kesadaran hukum dan sikap tertib masyarakat.

Peran aparat kepolisian dalam menindak para pelaku tawuran pelajar sangatlah penting. Aparat kepolisian yang mempunyai peran sebagai kontrol sosial harus bertindak dan bergerak cepat dalam menangani peristiwa tawuran pelajar sebelum menimbulkan kerugian yang besar baik materil maupun formil.

Peranan kepolisian tidaklah hanya sebagai pihak yang menghentikan tawuran pada saat terjadinya suatu tawuran, tetapi aparat kepolisian juga harus bertindak sebagai penegak keadilan dan penegak hukum terhadap para pelaku tawuran pelajar yang tertangkap. 

Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Peran aparat kepolisian tidak hanya sebatas di lapangan saja dalam menangani dan mengamankan tawuran pelajar.

Aparat kepolisian juga berperan dalam penangkapan dan penyidikan kepada pelaku tawuran pelajar. Penangkapan dilakukan di tempat kejadian kepada pelaku yang dianggap sebagai provokator. 

Penyidikan dilakukan untuk mengetahui motif tawuran, para pelaku dan kronologi tawuran pelajar yang dilakukan.

Memanglah sulit membuat pertimbangan tindakan apa yang akan diambil dalam saat yang singkat pada penangkapan pertama suatu tindak pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya