Alasan Kenapa UUD Sementara 1950 Tak Berlaku Setelah Dekrit Presiden

Insan Kamil Rizqilillah, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 08:15 WIB
Soekarno/Okezone
Share :

3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Rancangan UUDS 1950 dibuat dengan adanya kesepakatan antara pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Pemerintah RI.

Kemudian, RIS dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.

Maka, UUDS 1950 dibentuk dan digunakan setelah dibubarkannya RIS, pada tepatnya sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.

Pembubaran RIS terjadi karena adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh rakyat untuk menuntut Indonesia kembali menjadi NKRI.

UUDS ini dinamakan “sementara”, karena konstitusi ini dianggap hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.

Hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Namun patut disayangkan, pada saat UUDS ini berlaku, terjadi pergantian kabinet pemerintahan yang masa jabatannya hanya sebentar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya