Dalam undangan itu, keduanya menjelaskan tentang bagaimana teknik penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka kasus pemalsuan website yang kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kasus yang dalam penanganannya melibatkan dua institusi yaitu FBI (Federal Bureau of Investigation, Red) dan Polda Jawa Timur dengan tim siber Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Red) ini menurut Kapolda Jatim, Nico Afinta mengatakan bahwa data pribadi tersebut digunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD 2000 setiap satu data orang dan juga untuk dijual lagi seharga USD 100 setiap satu data orang,” ujar Eko sebagai salah satu pembicara.
Selain itu, mereka juga berhasil memperoleh informasi terkait data yang berhasil pelaku dapatkan melalui percakapan Whatsapp dan Telegram berjumlah sekitar 30.000 data.
(Natalia Bulan)