JAKARTA - Dugaan adanya diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok mengundag keprihatinan dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem merujuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Mendikbudristek dalam pernyataannya pada Jumat (7/10/2022).
Pemerintah, jelas dia, memiliki kewajiban dalam upaya terciptanya lingkungan pendidikan seperti yang diamanatkan UU itu.
“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” jelas dia.